Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
324/Pdt.P/2025/PA.Sdn Ira Oviyani binti Raharjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 324/Pdt.P/2025/PA.Sdn
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat 324/Pdt.P/2025/PA.Sdn
Pemohon
NoNama
1Ira Oviyani binti Raharjo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan seperti tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sukadanacq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan atau penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama IRAH OVIANY BINTI SUHARJO dalam Akta Cerai Nomor: 1984/AC/2024/PA.Sdn tertanggal 19 November 2024 yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Sukadana dibetulkan dengan nama yang benar menjadi IRA OVIYANI BINTI RAHARJO;
  3. Menetapkan bahwa umur Pemohon 34 Tahun dalam Akta Cerai Nomor: 1984/AC/2024/PA.Sdn tertanggal 19 November 2024 yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Sukadana dibetulkan menjadi 33 Tahun;
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukadana untuk melakukan pembetulan/Perbaikan atas nama Pemohon dari Akta Cerai tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Dan apabila pengadilan berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, saya ucapkan terima kasih;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak