Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1482/Pdt.G/2024/PA.Sdn Sutopo Bin Slamet Emi Supatmi Binti Citro Suwarno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1482/Pdt.G/2024/PA.Sdn
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat 1482/Pdt.G/2024/PA.Sdn
Penggugat
NoNama
1Sutopo Bin Slamet
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Afrizal.S.H.,Alek Safri Winando, S.E.,S.H.,M.H., Deny Supriyanda, S.H.Yogi Lesmana, S.H., dan PatnersSutopo Bin Slamet
Tergugat
NoNama
1Emi Supatmi Binti Citro Suwarno
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dodi Yanto, S.H., M.H. Ampria Bukhori, S.H., M.H., dan rekanEmi Supatmi Binti Citro Suwarno
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Bahwa harta bersama (gono-gini) yang dimiliki selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut :
    1. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 605 seluas 370 M2 atas nama Emi Supatmi yang diperoleh pada tanggal 17 Juli Tahun 2003, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Sebelah Barat          : Jalan Gang
  • Sebelah Timur          : Tanah Poniman
  • Sebelah Selatan      : Tanah Bapak Suradi
  • Sebelah Utara          : Jalan Merdeka Way Jepara – Braja Selebah

 

  1. Uang hasil sewa tanah dan bangunan kepada Turut Tergugat I  terhitung sejak 28 Januari 2022 sampai dengan 28 Januari 2027 selama 5 (lima) tahun sebesar Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah) setelah dipotong pajak PPh 10% dengan sistem pembayaran dibagi menjadi 2 tahap, tahap pertama sebesar Rp. 180. 000. 000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan tahap kedua sebesar Rp. 120. 000. 000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
  2. Bahwa sisa tanah yang telah disewakan kepada Turut Tergugat I yang telah dibangun ruko dan area parkir kendaraan oleh Penggugat dan Tergugat yang dahulu dijadikan tempat usaha berjualan mie pangsit seluas 2,5 M2 x 15 M2 yang saat ini telah disewakan oleh Tergugat kepada orang lain terakhir kepada Turut Tergugat II sebesar Rp. 49. 000. 000,- untuk masa kontrak 3 tahun. dan jika nilai besaran kontrak tersebut dibagi 3 tahun maka nilai kontrak pertahunnya -+ sebesar Rp. 16. 333. 333,- (enam belas juta tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dikali ( X ) 9 tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan 2024 dalam penguasaan Tergugat maka nilai kontrak yang telah diterima Tergugat -+ sebesar Rp. 147. 000. 000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah). 
    1. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat separoh atau (1/2) bagian dari harta bersama sebagaimana terurai dalam diktum point 2 diatas;
    2. Menghukum Tergugat membagi harta bersama tersebut sesuai dengan haknya sebagaimana dinyatakan diktum point 3 (tiga) tersebut diatas dengan memecah Sertifikat Hak Milik Nomor : 605 seluas 370 M2 atas nama Emi Supatmi  menjadi 2 bagian untuk Penggugat dan Tergugat, serta hasil sewa ruko dari Turut Tergugat I dan juga hasil sewa ruko dari orang lain dan terakhir Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sesuai dengan haknya masing-masing setengah atau (1/2) bagian;
    3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Marital terhadap Harta Bersama tersebut dalam diktum point 2 di atas;
    4. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Sukadana yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak