Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Harta Bersama |
Nomor Perkara |
1482/Pdt.G/2024/PA.Sdn |
Tanggal Surat |
Kamis, 11 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
1482/Pdt.G/2024/PA.Sdn |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Riyan Afrizal.S.H.,Alek Safri Winando, S.E.,S.H.,M.H., Deny Supriyanda, S.H.Yogi Lesmana, S.H., dan Patners | Sutopo Bin Slamet |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Emi Supatmi Binti Citro Suwarno |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dodi Yanto, S.H., M.H. Ampria Bukhori, S.H., M.H., dan rekan | Emi Supatmi Binti Citro Suwarno |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Bahwa harta bersama (gono-gini) yang dimiliki selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut :
-
- Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 605 seluas 370 M2 atas nama Emi Supatmi yang diperoleh pada tanggal 17 Juli Tahun 2003, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jalan Gang
- Sebelah Timur : Tanah Poniman
- Sebelah Selatan : Tanah Bapak Suradi
- Sebelah Utara : Jalan Merdeka Way Jepara – Braja Selebah
- Uang hasil sewa tanah dan bangunan kepada Turut Tergugat I terhitung sejak 28 Januari 2022 sampai dengan 28 Januari 2027 selama 5 (lima) tahun sebesar Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah) setelah dipotong pajak PPh 10% dengan sistem pembayaran dibagi menjadi 2 tahap, tahap pertama sebesar Rp. 180. 000. 000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan tahap kedua sebesar Rp. 120. 000. 000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
- Bahwa sisa tanah yang telah disewakan kepada Turut Tergugat I yang telah dibangun ruko dan area parkir kendaraan oleh Penggugat dan Tergugat yang dahulu dijadikan tempat usaha berjualan mie pangsit seluas 2,5 M2 x 15 M2 yang saat ini telah disewakan oleh Tergugat kepada orang lain terakhir kepada Turut Tergugat II sebesar Rp. 49. 000. 000,- untuk masa kontrak 3 tahun. dan jika nilai besaran kontrak tersebut dibagi 3 tahun maka nilai kontrak pertahunnya -+ sebesar Rp. 16. 333. 333,- (enam belas juta tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) dikali ( X ) 9 tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan 2024 dalam penguasaan Tergugat maka nilai kontrak yang telah diterima Tergugat -+ sebesar Rp. 147. 000. 000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah).
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat separoh atau (1/2) bagian dari harta bersama sebagaimana terurai dalam diktum point 2 diatas;
- Menghukum Tergugat membagi harta bersama tersebut sesuai dengan haknya sebagaimana dinyatakan diktum point 3 (tiga) tersebut diatas dengan memecah Sertifikat Hak Milik Nomor : 605 seluas 370 M2 atas nama Emi Supatmi menjadi 2 bagian untuk Penggugat dan Tergugat, serta hasil sewa ruko dari Turut Tergugat I dan juga hasil sewa ruko dari orang lain dan terakhir Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III sesuai dengan haknya masing-masing setengah atau (1/2) bagian;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Marital terhadap Harta Bersama tersebut dalam diktum point 2 di atas;
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Sukadana yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |