Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUKADANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PA.Sdn 1.Karsih Binti Mangun Diharjo
2.Emiyani Binti Abdul Gani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PA.Sdn
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat 24/Pdt.P/2024/PA.Sdn
Pemohon
NoNama
1Karsih Binti Mangun Diharjo
2Emiyani Binti Abdul Gani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nur Iswanto, S.H. dan Muhamad Khoirul Anwar, S.H.Karsih Binti Mangun Diharjo
2Nur Iswanto, S.H. dan Muhamad Khoirul Anwar, S.H.Emiyani Binti Abdul Gani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
  2. Menyatakan Junaini Binti Abdul Gani telah meninggal di Batanghari pada Tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Kutipan Akta kematian Nomor: 1807-KM-06112023-0003 yang di keluarkan dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur Tertanggal 06 November 2023;
  3. Menyatakan Junaini Binti Abdul Gani telah meninggal di Batanghari pada Tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Kutipan Akta kematian Nomor: 1807-KM-06112023-0003 yang di keluarkan dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Timur Tertanggal 06 November 2023;
  4. Menetapkan :
    1. Karsih Binti Mangun Diharjo (Ibu Kandung almarhumah Junaini Binti Abdul Gani)
    2. Emiyani Binti Abdul Gani (Kakak Kandung Almarhumah Junaini Binti Abdul Gani)

adalah Ahli Waris yang sah dari almarhumah Junaini Binti Abdul Gani;

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak